1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan menurut hukum batal atau tidak sah serta mencabut Surat Keputusan Tergugat (Bupati Gorontalo Utara) Nomor : SK.7.5 2021 Tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Windu Kecamatan Biau Kabupaten Gorontalo Utara, Tanggal 4 Januari 2023;
3.Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah Kepala Desa Windu Kecamatan Biau Kabupaten Gorontalo Utara yang terpilih secara sah dalam Pemilihan Kepala Desa Windu Tahun 2022 dan memerintahkan Tergugat (Bupati Gorontalo Utara) untuk segera mengesahkan dan menetapkan Penggugat sebagai Kepala Desa Windu Kecamatan Biau Kabupaten Gorontalo Utara Masa Periode Tahun 2023 s/d 2029 dengan Keputusan Bupati Gorontalo Utara;
4.Memerintahkan Tergugat (Bupati Gorontalo Utara) untuk segera mengangkat dan melantik Penggugat sebagai Kepala Desa Windu Kecamatan Biau Kabupaten Gorontalo Utara Masa Periode Tahun 2023 s/d 2029;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |