Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/G/2023/PTUN.GTO DJIADA IBRAHIM BUPATI GORONTALO UTARA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 3/G/2023/PTUN.GTO
Tanggal Surat Jumat, 17 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DJIADA IBRAHIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Susanto Kadir, SH.,CPLDJIADA IBRAHIM
Tergugat
NoNama
1BUPATI GORONTALO UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Matris A Ijham, S.H.BUPATI GORONTALO UTARA
Gugatan

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan menurut hukum batal atau tidak sah serta mencabut Surat Keputusan Tergugat (Bupati Gorontalo Utara) Nomor : SK.7.5 2021 Tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Windu Kecamatan Biau Kabupaten Gorontalo Utara, Tanggal 4 Januari 2023;

3.Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah Kepala Desa Windu Kecamatan Biau Kabupaten Gorontalo Utara yang terpilih secara sah dalam Pemilihan Kepala Desa Windu Tahun 2022 dan memerintahkan Tergugat (Bupati Gorontalo Utara) untuk segera mengesahkan dan menetapkan Penggugat sebagai Kepala Desa Windu Kecamatan Biau Kabupaten Gorontalo Utara Masa Periode Tahun 2023 s/d 2029 dengan Keputusan Bupati Gorontalo Utara;

4.Memerintahkan Tergugat (Bupati Gorontalo Utara) untuk segera mengangkat dan melantik Penggugat sebagai Kepala Desa Windu Kecamatan Biau Kabupaten Gorontalo Utara Masa Periode Tahun 2023 s/d 2029;

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak