Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/G/2023/PTUN.GTO Ama Taba Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 18/G/2023/PTUN.GTO
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ama Taba
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yusuf Sadu, S.HAma Taba
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor 00144/ Desa Meranti Kecamatan. Tapa Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo dengan luas 1584 M2 atas nama DISE HASAN yang terlah beralih atas nama MILKE SULEMAN;
  3. MewajibkanTergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor 00144/ Desa Meranti Kecamatan. Tapa Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo dengan luas 1584 M2 atas nama DISE HASAN yang terlah beralih atas nama MILKE SULEMAN;
  4. MenghukumTergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak